II. LINGKUP PELAYANAN JASA HUKUM

II. LINGKUP PELAYANAN JASA HUKUM

Lingkup pelayanan jasa hukum yang diberikan oleh Kantor Advokat / Pengacara “BURHAN FADLY & REKAN” adalah sebagai berikut:

1. Hukum Perdata Umum (Privat Law), yaitu Penyelesaian perkara perdata meliputi perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, Ingkar Janji (wanprestasi), dan perkara perdata lainnya;
2. Hukum Keluarga (Family Law), yaitu Penyelesaian perkara perdata keluarga meliputi Perkawinan, Perceraian, Perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri (rahasia), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama (Gono-gini), Perwalian, Pengampuan, Warisan, Pembagian warisan, Adopsi dan perlindungan anak, dan lain-lain;
3. Hukum Perusahaan (Corporate Law), yaitu Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, UP dan PT. (Perseroan Terbatas), Pengurusan Perizinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya (Legal Drafting), Pengurusan Legalitas Kontrak / Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi (Penanaman Modal) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainya;
4. Hukum Kontrak (Law Of Contract), yaitu Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi/Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama,Perjanjian Hutang
Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain-lain;
5. Hukum Perbankan (Bangking), yaitu Melakukan Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain;
6. Hukum Perdagangan (Commercial Law), yaitu Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain;      
7. Kepailitan (Insolvency & Bankrupty), yaitu Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-lain;
8. Ketenagakerjaan (Employment), yaitu Melakukan Audit Hukum (Legal Audit) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya;
9. Perlindungan Konsumen (Consumers Law), yaitu Pembuatan Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya;
10. Asuransi (Insurance), yaitu Penyelesaian Klaim Asuransi (insurance claim) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun (Pension Fund), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain;
11. Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Law), yaitu Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya;
12. Pertanahan (Land Matter), yaitu Penyelesaian Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya;
13. Hukum Pidana (Criminal Law), yaitu Penyelesaian perkara pidana meliputi perkara - perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (Narkoba), Kasus Korupsi, penyelundupan, pencurian, dan tindak pidana lainnya; dan
14. Lingkup Pelayanan Jasa Hukum Lainnya.