I. BENTUK PELAYANAN JASA HUKUM
Bentuk pelayanan jasa hukum yang diberikan oleh Kantor Advokat / Pengacara “BURHAN FADLY & REKAN” adalah sebagai berikut:
1. Penyelesaian Masalah Hukum, yaitu
Melakukan analisis atas berbagai permasalahan hukum, malaksanakan dan membantu
menyelesaian permasalahan melalui berbagai alternatif antara lain dan tidak terbatas pada:
a. Litigasi,
yaitu pemberian jasa hukum kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum
di kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan mulai dari tingkat Pengadilan
Negeri sampai Mahkamah Agung atau dalam pengertian lain Litigasi, yaitu pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses
penyelesaian setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang
timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus
diselesaikan di dalam pengadilan seperti:
• Peradilan Perdata dan
Pidana dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung;
• Peradilan Administrasi
Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara, dan Mahkamah Agung;
• Peradilan Niaga,
Peradilan Hubungan Industrial dan HAM dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; dan
• Peradilan Agama dalam
jurisdiksi Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung.
b. Non Litigasi, yaitu pemberian jasa hukum kepada
klien dalam proses penyelesaian setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan
perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum
yang harus diselesaikan di dalam lembaga hukum di luar pengadilan seperti:
• Badan Arbitrase
Nasional Indonesia atau Panitia Ad Hoc Arbitrase;
• Mediasi / Negosiasi
melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.
c.
Perdamaian, yaitu
pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian permasalahan secara
damai di luar pengadilan, yang bertindak selaku mediator, negosiator,
rekonsiliator yang dilakukan melalui pendekatan komersial, sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
2. Konsultasi Hukum, yaitu Memberikan konsultasi hukum kepada klien
/ masyarakat mengenai kasus - kasus hukum yang terjadi.
3. Bantuan
Hukum, yaitu Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma
kepada klien/ masyarakat yang tidak mampu (lemah) secara ekonomi.
4. Menjalankan
Kuasa / Mewakili, yaitu Menjadi Kuasa Hukum / Mewakli
klien untuk memperjuangkan hak-haknya.
5. Pendampingan Hukum, yaitu
Mendampingi
klien di kepolisian, kejaksaan dan di dalam pengadilan negeri dalam kasus
pidana dan mendampingi klien dalam kasus-kasus hukum lainnya yang terjadi,
serta mendampingi klien dalam aktifitas lainnya.
6. Pembelaan Hukum / Advokasi, yaitu Melakukan Pembelaan Hukum terhadap perkara
klien yang ditanganinya.
7. Pendapat & Nasihat Hukum, yaitu Memberikan Pendapat dan
Nasihat Hukum terhadap kasus yang terjadi.
8. Surat - Menyurat Hukum, yaitu Membantu klien dalam
membuat dan menganalisa surat-surat yang berhubungan dengan aktifitas klien.
9. Pembuatan Draft & Analisa Kontrak, yaitu Membantu
klien dalam membuat dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan
atau perorangan.
10. Pemeriksaan Hukum, yaitu Melakukan pemeriksaan
hukum terhadap dokumen-dokumen perusahaan untuk kepentingan klien.
11.
Pengurusan Perizinan Usaha, yaitu Mengurus perizinan
usaha perusahaan, seperti : SIUP, TDP, HO, NPWP, SKDP, IMB, dan lain-lain.