I. BENTUK PELAYANAN JASA HUKUM

I. BENTUK PELAYANAN JASA HUKUM 

Bentuk pelayanan jasa hukum yang diberikan oleh Kantor Advokat / Pengacara “BURHAN FADLY & REKAN” adalah sebagai berikut:
1. Penyelesaian Masalah Hukum, yaitu Melakukan analisis atas berbagai permasalahan hukum, malaksanakan dan membantu menyelesaian permasalahan melalui berbagai alternatif  antara lain dan tidak terbatas pada: 
a. Litigasi, yaitu pemberian jasa hukum kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum di  kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung atau dalam pengertian lain Litigasi, yaitu pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan di dalam pengadilan seperti:
Peradilan Perdata dan Pidana dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung;
Peradilan Niaga, Peradilan Hubungan Industrial dan HAM dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; dan
Peradilan Agama dalam jurisdiksi Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung.
b. Non Litigasi, yaitu pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan di dalam lembaga hukum di luar pengadilan seperti:
      •  Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad Hoc Arbitrase;
      •  Mediasi / Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.
c. Perdamaian, yaitu pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian permasalahan secara damai di luar pengadilan, yang bertindak selaku mediator, negosiator, rekonsiliator yang dilakukan melalui pendekatan komersial, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
2. Konsultasi Hukum, yaitu Memberikan konsultasi hukum kepada klien / masyarakat mengenai kasus - kasus hukum yang terjadi.
3. Bantuan Hukum, yaitu Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada klien/ masyarakat yang tidak mampu (lemah) secara ekonomi.
4.  Menjalankan Kuasa / Mewakili, yaitu Menjadi Kuasa Hukum / Mewakli klien untuk memperjuangkan hak-haknya.
5. Pendampingan Hukum, yaitu Mendampingi klien di kepolisian, kejaksaan dan di dalam pengadilan negeri dalam kasus pidana dan mendampingi klien dalam kasus-kasus hukum lainnya yang terjadi, serta mendampingi klien dalam aktifitas lainnya.
6. Pembelaan Hukum / Advokasi, yaitu Melakukan Pembelaan Hukum terhadap perkara klien yang ditanganinya.
7. Pendapat & Nasihat Hukum, yaitu Memberikan Pendapat dan Nasihat Hukum terhadap kasus yang terjadi.
8. Surat - Menyurat Hukum, yaitu Membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-surat yang berhubungan dengan aktifitas klien.
9. Pembuatan Draft & Analisa Kontrak, yaitu Membantu klien dalam membuat dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan.
10. Pemeriksaan Hukum, yaitu Melakukan pemeriksaan hukum terhadap dokumen-dokumen perusahaan untuk kepentingan klien.
11. Pengurusan Perizinan Usaha, yaitu Mengurus perizinan usaha perusahaan, seperti : SIUP, TDP, HO, NPWP, SKDP, IMB, dan lain-lain.