“PROFIL KANTOR ADVOKAT / PENGACARA BURHAN FADLY & REKAN”


 “PROFIL KANTOR ADVOKAT / PENGACARA BURHAN FADLY & REKAN”

Kantor Advokat / Pengacara “BURHAN FADLY & REKAN” didirikan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2010 oleh Advokat / Pengacara Burhan Fadly, S.H., dan rekan.

Pelayanan Jasa Hukum pada Kantor Advokat / PengacaraBURHAN FADLY & REKAN” diberikan oleh Advokat / Pengacara dengan latar belakang pendidikan Sarjana Hukum dari berbagai Universitas, serta berpengalaman sesuai dengan bidang yang ditanganinya.

Kantor Advokat / Pengacara BURHAN FADLY & REKAN” dalam memberikan pelayanan jasa hukum selalu berusaha memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien.

Adapun Pimpinan Kantor Advokat / Pengacara “BURHAN FADLY & REKAN” adalah sebagai berikut:

Penanggung Jawab
: Burhan Fadly, S.H.
Wakil Penanggung Jawab                      
: Sudarsah, S.H.
Koord. Bid. Pelayanan Jasa Hukum
: Sudarsah, S.H.
Ass. PJ. Bid. Pelayanan Umum
: Hari Susanto
Ass. PJ. Bid. Keuangan
: Didi Supardi

I. BENTUK PELAYANAN JASA HUKUM

I. BENTUK PELAYANAN JASA HUKUM 

Bentuk pelayanan jasa hukum yang diberikan oleh Kantor Advokat / Pengacara “BURHAN FADLY & REKAN” adalah sebagai berikut:
1. Penyelesaian Masalah Hukum, yaitu Melakukan analisis atas berbagai permasalahan hukum, malaksanakan dan membantu menyelesaian permasalahan melalui berbagai alternatif  antara lain dan tidak terbatas pada: 
a. Litigasi, yaitu pemberian jasa hukum kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum di  kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung atau dalam pengertian lain Litigasi, yaitu pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan di dalam pengadilan seperti:
Peradilan Perdata dan Pidana dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung;
Peradilan Niaga, Peradilan Hubungan Industrial dan HAM dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; dan
Peradilan Agama dalam jurisdiksi Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung.
b. Non Litigasi, yaitu pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan di dalam lembaga hukum di luar pengadilan seperti:
      •  Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad Hoc Arbitrase;
      •  Mediasi / Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.
c. Perdamaian, yaitu pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian permasalahan secara damai di luar pengadilan, yang bertindak selaku mediator, negosiator, rekonsiliator yang dilakukan melalui pendekatan komersial, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
2. Konsultasi Hukum, yaitu Memberikan konsultasi hukum kepada klien / masyarakat mengenai kasus - kasus hukum yang terjadi.
3. Bantuan Hukum, yaitu Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada klien/ masyarakat yang tidak mampu (lemah) secara ekonomi.
4.  Menjalankan Kuasa / Mewakili, yaitu Menjadi Kuasa Hukum / Mewakli klien untuk memperjuangkan hak-haknya.
5. Pendampingan Hukum, yaitu Mendampingi klien di kepolisian, kejaksaan dan di dalam pengadilan negeri dalam kasus pidana dan mendampingi klien dalam kasus-kasus hukum lainnya yang terjadi, serta mendampingi klien dalam aktifitas lainnya.
6. Pembelaan Hukum / Advokasi, yaitu Melakukan Pembelaan Hukum terhadap perkara klien yang ditanganinya.
7. Pendapat & Nasihat Hukum, yaitu Memberikan Pendapat dan Nasihat Hukum terhadap kasus yang terjadi.
8. Surat - Menyurat Hukum, yaitu Membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-surat yang berhubungan dengan aktifitas klien.
9. Pembuatan Draft & Analisa Kontrak, yaitu Membantu klien dalam membuat dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan.
10. Pemeriksaan Hukum, yaitu Melakukan pemeriksaan hukum terhadap dokumen-dokumen perusahaan untuk kepentingan klien.
11. Pengurusan Perizinan Usaha, yaitu Mengurus perizinan usaha perusahaan, seperti : SIUP, TDP, HO, NPWP, SKDP, IMB, dan lain-lain.

II. LINGKUP PELAYANAN JASA HUKUM

II. LINGKUP PELAYANAN JASA HUKUM

Lingkup pelayanan jasa hukum yang diberikan oleh Kantor Advokat / Pengacara “BURHAN FADLY & REKAN” adalah sebagai berikut:

1. Hukum Perdata Umum (Privat Law), yaitu Penyelesaian perkara perdata meliputi perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, Ingkar Janji (wanprestasi), dan perkara perdata lainnya;
2. Hukum Keluarga (Family Law), yaitu Penyelesaian perkara perdata keluarga meliputi Perkawinan, Perceraian, Perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri (rahasia), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama (Gono-gini), Perwalian, Pengampuan, Warisan, Pembagian warisan, Adopsi dan perlindungan anak, dan lain-lain;
3. Hukum Perusahaan (Corporate Law), yaitu Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, UP dan PT. (Perseroan Terbatas), Pengurusan Perizinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya (Legal Drafting), Pengurusan Legalitas Kontrak / Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi (Penanaman Modal) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainya;
4. Hukum Kontrak (Law Of Contract), yaitu Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi/Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama,Perjanjian Hutang
Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain-lain;
5. Hukum Perbankan (Bangking), yaitu Melakukan Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain;
6. Hukum Perdagangan (Commercial Law), yaitu Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain;      
7. Kepailitan (Insolvency & Bankrupty), yaitu Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-lain;
8. Ketenagakerjaan (Employment), yaitu Melakukan Audit Hukum (Legal Audit) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya;
9. Perlindungan Konsumen (Consumers Law), yaitu Pembuatan Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya;
10. Asuransi (Insurance), yaitu Penyelesaian Klaim Asuransi (insurance claim) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun (Pension Fund), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain;
11. Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Law), yaitu Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya;
12. Pertanahan (Land Matter), yaitu Penyelesaian Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya;
13. Hukum Pidana (Criminal Law), yaitu Penyelesaian perkara pidana meliputi perkara - perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (Narkoba), Kasus Korupsi, penyelundupan, pencurian, dan tindak pidana lainnya; dan
14. Lingkup Pelayanan Jasa Hukum Lainnya.