II. LINGKUP PELAYANAN JASA HUKUM
Lingkup
pelayanan jasa hukum yang diberikan oleh Kantor Advokat / Pengacara “BURHAN
FADLY & REKAN” adalah sebagai berikut:
1. Hukum
Perdata Umum (Privat Law),
yaitu Penyelesaian perkara perdata meliputi perkara Hutang Piutang, Jual Beli,
Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, Ingkar Janji
(wanprestasi), dan perkara perdata lainnya;
2. Hukum Keluarga (Family Law), yaitu Penyelesaian perkara
perdata keluarga meliputi Perkawinan, Perceraian, Perceraian bagi pegawai
negeri sipil (PNS), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri (rahasia),
Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama (Gono-gini), Perwalian,
Pengampuan, Warisan, Pembagian warisan, Adopsi dan perlindungan anak, dan
lain-lain;
3. Hukum Perusahaan (Corporate Law), yaitu Pembuatan Draft
Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, UP dan
PT. (Perseroan Terbatas), Pengurusan Perizinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak
dan/atau Dokumen perusahaan lainnya (Legal
Drafting), Pengurusan Legalitas Kontrak / Kerjasama dengan Perusahaan lain,
Investasi (Penanaman Modal) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen
Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian
Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainya;
4. Hukum Kontrak (Law Of Contract), yaitu Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan,
Perjanjian Investasi/Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama,Perjanjian Hutang
Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian
Agen dan Distributor, dan lain-lain;
5. Hukum Perbankan (Bangking), yaitu Melakukan
Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana
perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan,
Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan
lain-lain;
6. Hukum Perdagangan (Commercial Law), yaitu Pembuatan
kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak
dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan
sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain;
7. Kepailitan
(Insolvency & Bankrupty),
yaitu Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan
kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain,
Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-lain;
8. Ketenagakerjaan
(Employment),
yaitu Melakukan Audit Hukum (Legal Audit)
tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan,
Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu
kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu
Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya;
9. Perlindungan Konsumen (Consumers Law), yaitu Pembuatan
Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan
terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya;
10. Asuransi
(Insurance), yaitu Penyelesaian
Klaim Asuransi (insurance claim) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana
pensiun (Pension Fund), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian
Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain;
11. Hak
Atas Kekayaan Intelektual (Intelectual
Property Law), yaitu Penyelesaian
Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik
pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran
terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya;
12. Pertanahan
(Land Matter), yaitu Penyelesaian Sengketa
kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang
tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan
dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya;
13. Hukum
Pidana (Criminal Law), yaitu Penyelesaian
perkara pidana meliputi perkara - perkara penipuan, penggelapan, penggelapan
dalam pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak
menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
(Narkoba), Kasus Korupsi, penyelundupan, pencurian, dan tindak pidana lainnya;
dan
14. Lingkup Pelayanan Jasa Hukum
Lainnya.